Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar patroli pengawasan jam operasional tempat hiburan malam menjelang bulan suci Ramadan 1444 H. Patroli digelar dalam dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Patroli dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. Rombongan melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan, Sabtu (18/3) dini hari tadi.
"Kami akan terus melakukan patroli rutin saat bulan Ramadan agar masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk," ujar Mukti kepada wartawan.
Advertisement
Mukti menyampaikan, patroli dilakukan di tiga titik lokasi, SCBD, Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan. Petugas mendapati sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi batas aturan, sampai pukul 01.00 Wib.
"Di lokasi pertama kami menemukan kafe yang masih beroperasi. Kami memberikan imbauan kepada para pengunjung untuk segera kembali ke rumah masing-masing," katanya.
Di lokasi selanjutnya, kata Mukti, di sekitar Gunawarman, Jakarta Selatan ada salah satu kafe yang sudah tutup saat didatangi pihak Kepolisian. Sementara di lokasi lain kembali ditemukan tempat hiburan malam yang buka.
"Ada salah satu kafe sudah tutup saat kami mendatangi untuk memberikan imbauan kepada tempat hiburan malam," ujarnya.
"Di lokasi ketiga, kami juga mendapati beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi, selanjutnya kami arahkan kepada pengunjung untuk segera pulang," kata Mukti.
Advertisement
Dalam patroli ini, polisi masih masih memberikan imbauan dengan membubarkan para pengunjung dan meminta pengelola tempat hiburan tutup. Mereka juga menyosialisasikan batas jam operasional tempat hiburan malam.
Hal itu dilakukan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan sesuai peraturan batas jam operasional tempat hiburan malam di DKI Jakarta. Apabila ada pelanggaran, polisi akan menindak dengan berkoordinasi bersama Pemprov DKI.
"Kami juga akan menindak tegas bagi pelaku tempat hiburan malam yang masih nekat buka hingga batas jam operasional yang ditentukan pemerintah daerah," tegas Mukti.