Ini Kasus yang Membuat Henry Surya Bos KSP Indosurya Kembali Ditahan Polisi

Sebelumnya, Bos dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Ini Kasus yang Membuat Henry Surya Bos KSP Indosurya Kembali Ditahan Polisi
Ketua KSP Indosurya Henry Surya Kembali Ditangkap. ©2022 Merdeka.com

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap Bos dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, pada 14 Maret 2023 di kawasan Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Henry Surya dalam kasus ini telah mengeluarkan suatu produk perbankan Medium Third Note (MTN). Hal ini dilakukan pada tahun 2012 silam.

"Penyidik telah melakukan kegiatan penyidikan di mana pada sekitar tahun 2012, saudara HS ini sebagai Direktur Utama Indosurya Finance, telah mengeluarkan suatu produk perbankan yaitu MTN Medium Third Note atau surat utang jangka menengah," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (16/3).

"Pada saat itu dilakukan peneguran oleh regulator bahwa perusahaan tidak boleh mengeluarkan MTN tersebut. Untuk itu saudara HS ini dengan niat jahatnya melakukan perbuatan yang seolah-olah membuat koperasi, koperasi Indosurya," sambungnya.

Perbuatan Indosurya itulah dan berdasarkan sejumlah petunjuk bukti dianggapnya telah cacat hukum. Sehingga, pihaknya menerapkan pasal terhadap Henry Surya yakni Pasal 263 tentang pemalsuan surat.

"266 pemalsuan dalam pada otentik, dan Undang-Undang TPPU," ujarnya.

Periksa Saksi

Dalam perkara ini, pihaknya juga memeriksa saksi sebanyak 21 orang. Baik dari saksi ahli, maupun pihak notaris.

"Kami temukan beberapa pendapat keterangan saksi, dimana ada 21 saksi baik dari karyawan, menkop, dari ahli, dari notaris bahwa perbuatan saudara HS ini telah membuat seolah-olah koperasi itu adalah koperasi yang benar," ungkapnya.

"Dan ternyata selama proses kegiatan tersebut mengumpulkan dana masyarakat yang kurang lebih jumlahnya Rp106 triliun. Dan di tahun 2020 ternyata gagal bayar," tambahnya.

Whisnu menyebut, hasil itungan dari edit investigasi kerugian, yang menjadi kerugian masyarakat totalnya sekitar Rp15,9 triliun. Selain itu, ia menegaskan, untuk kasus yang kali ini ditangani oleh pihaknya berbeda dengan kasus sebelumnya.

"Kami penyidik dan JPU sudah berkoordinasi terkait dengan dasar aturan dulu, kalau sebuah bangunan dasar itu adalah salah pasti akan hancur. Ini lah awal dari permulaan dari niat jahat dari saudara HS, untuk mengumpulkan dana masyarakat yang totalnya sekian triliun," sebutnya.

"Untuk mengelabui dan sekarang terbukti bahwa ada korban dan kerugian yang mencapai Rp15,9 triliun," pungkasnya.

Rekomendasi