Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Selain Kuncoro Wibowo, ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos
Dirut M. Kuncoro Wibowo. ©2023 Merdeka.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Transjakarta M. Kuncoro Wibowo sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut.

"Iya (M. Kuncoro Wibowo jadi tersangka kasus korupsi bansos)," kata Ali melalui pesan singkat, Rabu (15/3).

Kuncoro Wibowo diduga terlibat kasus korupsi bansos beras PKH saat menjabat Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). PT BGR menjadi salah satu perusahaan penyalur bansos Covid-19.

Perusahaan itu diketahui adalah salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero) yang merupakan salah satu perusahaan milik BUMN.

Selain Kuncoro Wibowo, ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, Ali enggan membeberkan identitas mereka.

"Ada juga pihak lainnya," ucap Ali.

Naik Penyidikan

Sebelumnya, Ali mengungkapkan KPK telah memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

KPK tidak menampik, dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan artinya ada sosok yang bakal menjadi tersangka.

“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali.

Ali menjelaskan, awal dari perkara ini adalah aduan masyarakat yang di terima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan. Menurut Ali, dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan.

“KPK berharap bagi pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya,” Ali menutup.

KPK Cekal Kuncoro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Kuncoro Wibowo ke luar negeri selama enam bulan. Terhitung sejak Februari hingga Agustus 2023.

"WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Selasa (14/3).

Informasi pencekalan ini diungkap ke publik setelah Kuncoro Wibowo mengundurkan diri dari Dirut Transjakarta pada 13 Maret 2023. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Kuncoro Wibowo mundur karena alasan kesehatan.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, Kuncoro Wibowo mundur sebagai Dirut Transportasi karena keluarga. Namun, Ismail tak menjelaskan lebih lanjut alasan keluarga yang dimaksud tersebut.

"Saya sempat menanyakan terkait alasan pengunduran dirinya. Kalau enggak salah (alasan) pribadi atau keluarga, keluarga kalau enggak salah. Kayaknya itu saja, saya enggak baca suratnya persis," kata Ismail ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/3).

Rekomendasi