Ajudan Pribadi alias Akbar Peha Baharuddin menipu rekannya sendiri dengan modus penjualan mobil. Hasil penyelidikan, ternyata terungkap fakta bahwa mobil yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, Ajudan Pribadi menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini.
Saat itu, Ajudan Pribadi menunjukkan foto-foto mobil Toyota Land Cruser dan Mercedes-Benz G-Class G63.
"Foto aja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif," kata Syahduddi saat konferensi pers, Rabu (15/3).
Syahduddi menerangkan, Ajudan Pribadi membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membeli. Syahduddi mengatakan, korban kemudian mentransfer uang ke rekening atas nama Ajudan Pribadi.
Adapun jumlahnya mencapai Rp400 juta dan Rp750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp200 juta pada 14 Desember 2021.
"Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah. Padahal mobil tidak pernah ada," ujar dia.
Syahduddi menerangkan, penyidik turut menyita tangkapan layar di telepon genggam, print out mutasi rekening dan bukti transfer serta foto-foto mobil sebagai barang bukti. Sejauh ini, dilaporkan baru satu orang yang menjadi korban, yakni AL.
"Korban baru satu yang melapor, sampai rilis korban baru 1. Pelaku dan korban ada hub pertemanan," ujar dia.
Advertisement
Terancam 4 Tahun Penjara
Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan.
Kasus ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruser keluaran tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp950 juta.
Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.
"Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada," ujar dia.
Syahduddi mengatakan, korban sendiri melalui penasihat hukum telah melakukan somasi terhadap Ajudan Pribadi. Namun, tak kunjung ditanggapi. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum.
Syahduddi menerangkan, selama proses penyelidikan Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, tak pernah memenuhi panggilan.
"Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka," ujar dia.
Kepada penyidik, tersangka akui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. "Ancaman pidana selama 4 tahun," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com.