Jejak WN Ukraina dan Suriah Punya KTP Indonesia, Berganti Nama Agung serta Rudi

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, warga negara (WN) Suriah berinisial MZ (31) dan WN (37) asal Ukraina sudah ditahan lantaran memiliki KTP Indonesia.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Jejak WN Ukraina dan Suriah Punya KTP Indonesia, Berganti Nama Agung serta Rudi
Ilustrasi KTP. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, warga negara (WN) Suriah berinisial MZ (31) dan WN (37) asal Ukraina sudah ditahan lantaran memiliki KTP Indonesia.

Diketahui, MZ berganti bernama menjadi Agung Nizar Santoso. Sementara WN bernama Alexander Nur Rudi.

"Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan (Denpasar), dan WNA Ukraina di daerah Legian (Kuta). Saat ini, mereka sudah di ruang detensi Imigrasi. Untuk kasusnya sendiri sedang didalami aparatur penegak hukum lainnya sehubungan dengan kepemilikan KTP," kata Anggiat, Kamis (9/3).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali, Putu Anom Agustina mengatakan, sudah mengajukan pemblokiran kepada pusat untuk dua KTP WNA tersebut.

"Ini pemblokiran sudah kami usulkan ke pusat karena memang memblokir tidak bisa dari pihak kami. Ini harus masuk ke pusat," ujar Putu Anom.

Dia juga menyebutkan, seandainya nanti ada keterlibatan pejabat Dukcapil dalam kasus tersebut, pihaknya tentu akan memberikan sanksi.

"Iya tentu kita mengacu kepada aturan main yang ada. Kami, dari jajaran ASN punya ketentuan-ketentuan untuk memberikan hukuman dan sanksi-sanksi kepada pegawai dan tentu ini prosedurnya juga sesuai dengan ketentuan," bebernya.

"Kami berharap bisa tuntas, supaya jelas yang berbuat ini. Apakah orang luar atau ada di jajaran internal kami. Setelah itu, ada pembuktian tentu kami akan melakukan upaya-upaya untuk melakukan tindakan kepada oknum yang ada di dalam," jelasnya.

Untuk sanksi, tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan berdasarkan pembuktian.

"(Sanksi) tergantung tingkat kesalahannya. Makanya tergantung (tingkat) kesalahannya. Kita punya aturan ada tindakan hukuman ringan, sedang dan hukuman berat dan itu termasuk pemecatan. Tapi ada rambu-rambunya kita tidak bisa memutuskan ini ada dasarnya. Kita ada regulasi," jelasnya.

Rekomendasi