Elipitua Siregar (25) yang merupakan petarung mixed martial arts (MMA) asal Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung. Elipitua dihukum usai terbukti menganiaya abang kandungnya hingga tewas yaitu Marganti Siregar.
Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis halim, Cory Fondrara di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (8/3) kemarin.
“Divonis dua tahun, conform (sesuai) dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (9/3).
Yos menjelaskan, Elipitua dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 3 KHUP tentang Penganiayaan.
"Menyatakan terdakwa Elipitua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang,” jelasnya.
Seperti dikutip dari dakwaan, perkara ini berawal pada 15 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di Sigubo, Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut. Saat itu, korban melihat terdakwa sedang duduk di depan teras rumah orang tua mereka bersama teman-temannya.
Selanjutnya, korban mendatangi terdakwa dan menyapanya. Lalu, terdakwa kembali menyapa abang kandungnya itu.
“Kapan kamu datang?,” tanya korban.
Kemudian, terdakwa menjawab pertanyaan abangnya itu. “Sudah empat hari aku di sini bang,” ucapnya.
Advertisement
Saat itu korban dan terdakwa pun bercerita. Namun, tiba-tiba terdakwa menyinggung tentang orang tua mereka. “Kenapa kau usir mama itu bang? Mama sudah sakit-sakitan,” kata terdakwa.
Setelah mendengar pertanyaan itu, korban menjadi emosi. Kemudian, korban mendorong terdakwa hingga jatuh ke tanah. Keduanya pun terlibat perkelahian. Lalu, korban melihat ada sebuah gagang kapak yang terbuat dari kayu.
Selanjutnya, terdakwa mengambil gagang kapak. Lalu, terdakwa langsung memukul korban dengan gagang kapak tersebut. Korban pun terjatuh usai dipukul terdakwa.
Tidak sampai di situ, terdakwa kembali memukul punggung dan kepala abangnya hingga mengeluarkan darah. Seketika korban tewas. Selanjutnya, terdakwa lari meninggalkan lokasi kejadian sambil menangis dan menjumpai ibunya yang sedang berada di dalam rumah.