Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan pada 12 April 2023

Sehingga setelah berkas diterima, Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menerangkan, saat ini telah ditangani dan telah masuk dalam proses penunjukan susunan majelis hakim banding.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan pada 12 April 2023
Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang banding terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo Cs pada 12 April 2023 nanti. Sebagaimana terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI atas banding empat terdakwa.

Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati, Putri Candrawathi banding atas vonis hukuman 20 tahun, Kuat Maruf vosni 15 tahun, dan Ricky Rizal alias Bripka RR 13 tahun sebagaimana diputus PN Jakarta Selatan.

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Rabu (8/3).

Sehingga setelah berkas diterima, dia menerangkan, saat ini telah ditangani dan telah masuk dalam proses penunjukan susunan majelis hakim banding.

“Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Isterinya Putri Candrawathi resmi mengajukan banding atas vonis terhadapnya. Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dan Putri Candrawthi 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding atas putusan terhadap keduanya.

"Sesuai data di SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Djuyamto menyebut, untuk Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonisnya itu dilakukan pada 15 Febuari 2023, kemarin.

"Pengajuan banding tsb untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Febuari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Febuari 2023," sebutnya.

Rekomendasi