Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkap alasan tidak mengirim saksi dan pengacara dalam sidang perdata atas gugatan Partai PRIMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PN Jakpus dalam putusannya meminta KPU mengulang tahapan Pemilu 2024.
Hasyim beralasan karena gugatan Partai PRIMA bukanlah ranah Pengadilan Negeri. Sehingga KPU tidak mengirim saksi dan pengacara.
"Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN dan dengan demikian demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," tulis Hasyim melalui pesan singkat diterima, Selasa (7/3).
Hasyim menegaskan, KPU adalah pihak yang paling mengetahui dan pelaku utama dalam rangkaian tahapan pendaftaran dan verifikasi partai calon peserta Pemilu. Oleh karenanya, Hasyim merasa saksi dan pengacara tidak diperlukan dan cukup ditangani KPU sendiri.
"KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," jelas Hasyim.
Advertisement
Hasyim meluruskan, tidak adanya pengacara dan saksi dalam sidang perdata yang dilayangkan Partai PRIMA bukan bermaksud meremehkan penggugat atau jalannya persidangan.
Hal itu terbukti dari semua tahapan perlawanan Partai PRIMA mulai dari Bawaslu hingga PTUN semua dihadapi oleh KPU dengan serius dan dibuktikan dengan ditolaknya gugatan.
"Kita ini udah digugat bertubi-tubi oleh PRIMA, jalur Bawaslu, PTUN, dan peradilan umum. Semua kita hadapi. Dari situ KPU serius menghadapi semua gugatan," Hasyim menutup.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com