Kejati Riau menangkap seorang notaris terpidana pemalsuan surat tanah, Tarmizi SY. Dia dieksekusi setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan selama 5 tahun.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan mengatakan Tarmizi merupakan terpidana dugaan pemalsuan surat yang dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP.
"Yang bersangkutan (Tarmizi) terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara," kata Martinus, Rabu (1/3).
Martinus menyebutkan, Tarmizi dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada 26 Desember 2017 lalu. Setelah dinyatakan putusan MA, sejak itu dia malah kabur.
"Hingga akhirnya tim Tangkap Buron Bidang Intelijen Kejati Riau berhasil menangkap yang bersangkutan," jelas Martinus.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Purwanto menambahkan penangkapan Tarmizi dilakukan di sebuah rumah makan di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Penyidik mengendus keberadaan yang bersangkutan (Tarmizi) berada di sebuah rumah makan di Jalan Kharuddin Nasution Pekanbaru. Dia diamankan karena tidak memenuhi panggilan (tidak datang) untuk dieksekusi putusan," ucap Bambang.
Advertisement
Setelah diamankan, Tarmizi kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor. Tarmizi SY harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Untuk diketahui, perbuatan Tarmizi SY terjadi dari Tahun 2014 sampai tahun 2015. Dimana Tarmizi bersama-sama dengan Syafri Hadi, Jennifer Ensi dan H Herman (ketiga orang tersebut telah dieksekusi), telah melakukan membuat surat palsu sehingga di atas tanah itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Adnan T dan Nursiah.
Akibatnya, tanah tersebut telah balik nama atas nama Yap Ling Li dan Umar Sedangkan di atas tanah tersebut sebelumnya sudah ada kepemilikan atas nama H Yulhaizar Haroen dengan alas berupa SHM Nomor : 346/1980 dan SHM Nomor : 347/1980 atas nama H Azrul Harun H (ayah kandung Yulhaizar Haroen).
Saat perkara dilimpahkan ke jaksa, Tarmizi dan kawan-kawan dilakukan penahanan. Selanjutnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan Tarmizi dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara.
Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Riau membebaskan Tarmizi dan kawan-kawan dari segala tuntutan hukum sehingga mereka dikeluarkan dari tahanan.
Tidak terima, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi. Hasilnya, Tarmizi dan kawan-kawan dinyatakan bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara.