Membandingkan Tunjangan Dokter dan Pegawai Pajak

Mirisnya, gaji pegawai pajak dengan seorang dokter yang bekerja untuk pemerintah berbeda sangat jauh. Dokter Penyakit Dalam, Andi Khomeini Takdir mengungkap hal tersebut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Membandingkan Tunjangan Dokter dan Pegawai Pajak
Ini Daftar Kenaikan Harta Tiap Tahun Rafael Alun si Pejabat Pajak. ©2023 Merdeka.com

Gaji pegawai pajak kini jadi sorotan. Setelah viral gaya hidup mewah Rafael Alun dan anaknya, Mario Dandy. Hal ini terungkap usai Mario menganiaya sadis David hingga koma.

Berdasarkan Laporan Keuangan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp56,1miliar.

Mirisnya, gaji pegawai pajak dengan seorang dokter yang bekerja untuk pemerintah berbeda sangat jauh. Dokter Penyakit Dalam, Andi Khomeini Takdir mengungkap hal tersebut.

Andi mengunggah dokumen Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang tunjangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam dokumen itu, gaji paling kecil pegawai pajak senilai Rp21.567.900 sekelas penilai PBB muda. Hingga yang paling besar yakni eselon 1 pajak yakni Rp117.735.000 tiap bulannya.

Kemudian, Andi juga mengunggah dokumen tentang tunjangan dokter. Paling besar, dokter pendidikan klinis dengan besaran gaji Rp5.790.200.

Sementara yang paling rendah, tunjangan dokter gigi yakni Rp4.595.150.

Andi pun mengimbau bagi para orangtua yang berniat menyekolahkan anaknya menjadi dokter untuk berpikir ulang lagi.

"Tunjangan 1 orang pejabat eselon I, sama dengan tunjangan untuk 23 orang dokter pendidik klinis," katanya dalam akun Twitter.

"Orang tua yang mau masukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran mungkin sebaiknya pikir-pikir lagi. Kecuali memang niatannya sedekah melalui pengabdian kepada rakyat, bangsa dan negara," tambah Andi.

Hal ini kemudian mengundang reaksi netizen. Terlebih, untuk menjadi seorang dokter harus mengenyam pendidikan yang panjang. Belum lagi biaya sekolah yang mahal.

"Apes memang kalau nyekolahkan anak di FK. Enggak dihargai di RI disuruh sama pemerintah buat ngabdi doang. Sudah masuk dan belajrnya susah. Masuk FK swasta mahalnya minta ampun. Tamat gajinya sama dengan pegawai mini market. Jangan, ampun, enggak usah deh. Kalau sistem di negara konoha ini mengabdi yah mengabdi, tapi enggak gini amat," komentar @Legislator75.

"Dokter, bukannya jasa medis dokter-dokter jauh lebih besar dari tujangan itu? Ditambah fleksibilitas boleh praktik di luaran sampai 3 tempat. Boleh kah dibuat perbandingan yang jujur?" kritik @ne_deteur atas unggahan Andi.

"Tenaga medis kontrak yang gajinya masih ratusan ribu, pun guru honorer yang digaji berapa bulan sekali sementara harus makan tiap hari. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin," tulis komentar akun @SabtiyaniAni.

Merujuk pada LHKPN yang dilaporkan Rafael per 31 Desember 2021, total kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar dan tidak memiliki utang. Harta kekayaan Rafael senilai Rp51,93 miliar berbentuk tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Manado dan Sleman DIY.

Selain itu, Rafael juga tercatat memiliki sejumlah alat transportasi yang dilaporkan di LHKPN, yaitu Toyota Camry 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang 2018 senilai Rp300 juta.
Kemudian, Rafael memiliki harta bergerak lain Rp420 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, kas dan setara kas Rp1,3 miliar serta harta lainnya Rp419 juta.

Sebagai informasi, Rafael yang merupakan pegawai pajak dengan jabatan eselon III, diperkirakan memiliki gaji pokok antara Rp2.920.800- Rp5.211.500 per bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang didalamnya termasuk pegawai pajak.

Selain mendapatkan gaji pokok, Pemerintah juga memberikan berbagai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal. Sehingga dengan jabatannya tersebut, Rafael diperkirakan memiliki pendapatan per bulan antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000.

Rekomendasi