Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun terhadap terdakwa Chuck Putranto, Eks Spri Ferdy Sambo, dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Selain vonis pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda.
Adapun vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman selama 2 tahun terhadap Baiquni Wibowo.