Terdakwa Obstruction of Justice Arif Rachman divonis 10 tahun penjara, Kamis (23/2). Keluarga Arif Rahman hadir dalam sidang tersebut.
Sidang berjalan dengan lancar dan aman. Setelah vonis dibacakan, suasana ruang sidang mulai riuh. Hakim Ahmad Suhel menegur wartawan dan keluarga Arif Rahman, agar melakukan wawancara di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.