Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa Arif Rachman 10 bulan penjara atas perkara perinntangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (23/2).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Arif sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun kurungan penjara.
Seusai mendengar vonis hakim, Nadia istri Arif tak kuasa membendung air matanya. Duduk dalam ruang sidang Nadia terlihat mengusap air matanya.