Terdakwa Kasus Korupsi Helikopter AW-101 John Irfan Kenway Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Terdakwa Kasus Korupsi Helikopter AW-101 John Irfan Kenway Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo
Rekomendasi