Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima banding yang diajukan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sambo oleh majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso dijatuhi vonis mati kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Banding juga diajukan tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Vonis ketiganya diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Hakim memvonis Putri 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara sedangkan Ricky 13 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto menjelaskan tahapan setelah Sambo dkk mengajukan banding.