MRT Jakarta Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional

MRT Jakarta Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional. Dengan demikian, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, hingga fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta akan diperketat berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

Nanda Farikh Ibrahim
MRT Jakarta Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional
Penumpang menaiki Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta di Jakarta, Sabtu (18/2/2023). Direktur Jenderal Perkeretaapian resmi menetapkan MRT Jakarta sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. ©Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi