Pengemudi Brio Cabut Laporan, Status Tersangka Giorgio Sopir Fortuner Gugur?

Ade menjelaskan untuk kelanjutan kasus dugaan perusakan dan status tersangka Giorgio Ramadhan masih dalam proses.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Pengemudi Brio Cabut Laporan, Status Tersangka Giorgio Sopir Fortuner Gugur?
giorgio ramadhan sopir fortuner. ©2023 Merdeka.com/istimewa

Polres Metro Jakarta Selatan memproses permohonan restorative justice atau upaya penyelesaian hukum melalui jalan damai. Hal ini dilakukan usai Pengendara Mobil Brio, AW (38) mencabut laporan atas pelaku perusakan yakni sopir Fortuner Giorgio Ramadhan (24).

"Kami telah menerima permohonan Restorative Justice dari pelapor atau korban (Pengendara Mobil Brio)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Jumat (17/2).

Ade menjelaskan untuk kelanjutan kasus dugaan perusakan dan status tersangka Giorgio Ramadhan masih dalam proses. Apakah kasus ditutup dengan status dicabut atau tetap diusut.

"Selanjutnya kami tindaklanjuti. Iya (masih proses)," kata Ade.

Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan dalam sebuah kasus, ketika pelapor mencabut laporan tidak bisa serta merta kasus dihentikan dengan status tersangka dicabut.

"Iya (bisa cabut status tersangka). Tapi harus ada SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) dulu. Kalau enggak ada SP3 tetap ditahan dong. Kalau enggak ditahan kan syaratnya harus ada SP3," jelasnya.

Sebab, kata Nurma, penyidik masih harus melakukan pemeriksaan atas keputusan mencabut laporan dari korban. Tahap selanjutnya melakukan langkah restorative justice.

"Iya dong pasti, kalau langsung dicabut engga bisa. Misalnya dicabut laporan tapi dia enggak mau damai, ya enggak bisa itu, tetap diproses. Nanti di cek dulu ya," imbuhnya.

Korban Cabut Laporan

Pengemudi Brio mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial Giorgio Ramadhan (24) yang merusak mobil lain di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB. AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023

"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa Giorgio Ramadhan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, pihak Giorgio Ramadhan juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.

"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," ujarnya.

Sekedar informasi jika Giorgio Ramadhan telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.

Dengan Pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan ancaman kekerasan.

Rekomendasi