Tersangka Perkara Suap Penanganan Perkara di MA Bertambah, Ini Sosoknya

KPK belum bersedia menjelaskan detail identitas tersangka tersebut. Identitas serta konstruksi perkara akan dipaparkan saat upaya hukum paksa penangkapan dan penahanan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Tersangka Perkara Suap Penanganan Perkara di MA  Bertambah, Ini Sosoknya
Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tersangka yakni pihak swasta yang menyuap Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo (EW)

"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (17/2).

KPK belum bersedia menjelaskan detail identitas tersangka tersebut. Identitas serta konstruksi perkara akan dipaparkan saat upaya hukum paksa penangkapan dan penahanan.

"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.

Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW).

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi