Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Kasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy tidak sanggup menahan air mata saat mendengar vonis tersebut. Ia bahkan menangis sambil memeluk timnya.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Eliezer sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun kurungan penjara.