Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa Ricky Rizal 13 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Adapun hal memberatkan, hakim sebut Ricky masih berbelit-belit hingga mencoreng institusi kepolisian.
Sementara hal meringankan, Hakim Wahyu meyakini Ricky bisa memperbaiki perilakunya di masa depan. Termasuk masih memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga.
Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/2).