Majelis Hakim dipimpin Wahyu Iman Santoso menjatuhi Ferdy Sambo vonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga
Potret Istri Ferdy Sambo Ibadah Natal di Lapas IIA Tangerang, Maknai Hiasan Sayur dan Buah
Dalam persidangan terungkap fakta jika Sambo sebagai otak pembunuhan telah merencanakan kejahatan dengan matang.
Sambo saat masih menjadi Direktur Tindak Pidana Umum memimpin pengusutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Agustus 2020.