Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo berpotensi lolos dari hukuman mati seperti vonis PN Jakarta Selatan. Sebabnya, dalam KUHP yang baru mengatur orang yang dipidana mati akan melalui percobaan selama 10 tahun dan statusnya bisa menjadi pidana seumur hidup dengan pertimbangan.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan, KUHP baru itu dibuat jauh tujuh tahun lalu dibahas sebelum kasus Sambo muncul. Pengaturan pidana mati itu sama sekali tidak berhubungan dengan Sambo.
"Tapi juga harus dipahami bahwa KUHP ini tidak dibuat karena kasus Ferdy Sambo. Karena ini kan sudah kita perdebatkan sejak 7 tahun yang lalu sebelum kasus itu ada," jelas Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Menurut Arsul, vonis pidana mati Sambo sudah dalam jalur yang benar dalam konteks hukum pidana yang berlaku.
"Vonis pidana matinya itu adalah vonis yang sah tidak melanggar dalam konteks hukum pidana kita saat ini, baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil," jelas Arsul.
Menurut dia, pengaturan hukuman mati dalam KUHP juga berlaku kepada seluruh terpidana mati. Bahkan, yang belum dieksekusi akan terdampak ketika KUHP yang baru mulai berlaku.
"Itu berlaku bukan hanya terhadap pak Ferdy Sambo juga. Kan ada ratusan 240an kalo tidak salah terpidana mati yang bisa jadi juga akan mengalami perubahan kecuali dieksekusi sebelum itu berlaku," ujar Arsul.
Namun, semua tergantung keputusan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor. Sebab eksekusi itu sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Agung.
"Nah kalau pertanyaaannya kenapa tidak pernah ada eksekusi lagi ya tanya ke Jaksa Agung, karena eksekutor pidana adalah kejaksaan," jelasnya.
Advertisement
Berikut bunyi pidana mati dalam KUHP baru:
Pasal 98
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Pasal 99
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Pasal 100
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.