Kronologi Sopir Fortuner Arogan Tabrak Honda Brio, Serobot Jalur Pengendara Lain

Saat itu, kendaraan korban berpapasan dengan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh GR di dekat Apartemen.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kronologi Sopir Fortuner Arogan Tabrak Honda Brio, Serobot Jalur Pengendara Lain
Fortuner Arogan Rusak Brio. ©2023 Merdeka.com

Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24) sebagai tersangka. Pengemudi Toyota Fortuner ini sengaja menabrak Honda Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengungkap kronologi peristiwa yang menjadi viral di media sosial itu.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," katanya kepada wartawan, Selasa (14/2).

Ade Ary menerangkan, kejadian bermula saat korban Ari Widianto yang m

Saat itu, kendaraan korban berpapasan dengan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh GR di dekat Apartemen.

Saat itu, kendaraan korban berpapasan dengan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh GR di dekat Apartemen.

"Mobilnya tersangka masuk ke jalan yang dilalui oleh korban," ujar Ade Ary.

Ade Ary menerangkan, korban mencoba mengingatkan pengemudi Toyota Fortuner dengan melambaikan tangan sambi membunyikan klakson.

"Kepada mobilnya tersangka bahwa salah jalan, kamu salah jalan sambil memberikan dim tiga kali," ujar Ade Ary.

Ade Ary menerangkan, tersangka membanting stir ke kiri dan mengenai kendaraan korban. Terjadilah perdebataan diantara mereka berdua.

"Berdasarkan keterangan saksi penumpang bahwa tersangka sempat mengancam mengatakan saya ingat pelat nomor kamu dan sebagainya," ujar Ade Ary.

Ade Ary menerangkan, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Senopati. Saat itulah, tersangka mengejar hingga laju mobil korban dihalangi di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan.

"Kemudian tersangka turun dengan membawa pistol ke arah kaca kiri depan mobil korban kemudian mengatakan 'keluar lo' sambil coba membuka pintu kiri depan mobil Brio korban," ujar Ade Ary.

Ade Ary menerangkan, korban dan penumpangnya merasa ketakutan dan terancam, sehingga memilih mengunci mobil dan tidak keluar.

"Kedua orang itu merasa ketakutan karena tersangka membawa ini," ujar Ade Ary.

Ade Ary menerangkan, tersangka lalu bergeser ke depan mobil korban. Di situ lah tersangka memukul kap depan dan bagian belakang mobol dengan senjata.

"Akhirnya bagian ini patah kami sedang mencari terhadap patahan benda ini," ujar Ade Ary.

Ade Ary menerangkan, korban tak kunjung keluar. Sehingga, tersangka mengambil pedang anggar dari dalam mobil Toyota Fortuner.

"Kemudian langsung mengayunkan pedang anggar ini ke bagian depan mobil korban, dan pada saat itu," ujar Ade Ary.

Ade Ary menerangkan, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Pasal 335 ayat 1 KUHP. Adapun, sangkaan Pasal berdasarkan dua alat bukti barang bukti yang telah disita.

Ade Ary mengimbau kepada pengendara untuk saling menghormati dengan pengguna jalan lainnya. Tak lupa, ia mengingatkan agar selalu mematuhi aturan-aturan rambu-rambu yang ada di jalan.

"Kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan yang satu dengan lainnya. Dan apabila terjadi ada selisih paham di jalan, kami juga mengimbau agar dapat menyelesaikannya dengan cara yang baik tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

Rekomendasi