Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara. Putusan ini diberikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Usai sidang itu ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak langsung menunjukkan foto anaknya itu kepada Putri.
Foto Brigadir J dengan seragam dinasnya itu diperlihatkan kepada Putri saat istri eks Kadiv Propam Polri ini berjalan keluar meninggalkan ruang sidang utama.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," ujar Rosti di ruang sidang, Senin (13/2).
Advertisement
Vonis
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi. Hukuman Putri Candrawathi lebih rendah dibandingkan suaminya Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadpa Putri Candrawathi selama 20 tahun"," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Vonis Putri Candrawathi juga lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ada empat hal memberatkan Putri Candrawathi sehingga dituntut delapan tahun penjara oleh penuntut umum.
Pertama, Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kedua, Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Ketiga, Putri tidak menyesali perbuatannya.