Pria di Garut Belasan Kali Cabuli Anak Tiri, Dilaporkan Seusai Korban Melahirkan

Aparat kepolisian menangkap AA (45), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia diduga mencabuli anak tirinya hingga belasan kali hingga remaja itu melahirkan seorang anak.

Mochammad Iqbal
Oleh Mochammad Iqbal - Reporter
Pria di Garut Belasan Kali Cabuli Anak Tiri, Dilaporkan Seusai Korban Melahirkan
Ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Aparat kepolisian menangkap AA (45), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia diduga mencabuli anak tirinya hingga belasan kali hingga remaja itu melahirkan seorang anak.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa korban kebejatan AA adalah seorang anak di bawah umur yang saat ini duduk di bangku kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya mencabuli anak tirinya itu dilakukan sebanyak 15 kali. Aksi tersebut dilakukan di rumah tinggalnya di wilayah Kecamatan Cibatu ketika istrinya sedang di luar rumah atau bahkan saat di dapur," kata Rio, Kamis (9/2).

Saat aksi pertama dan kedua pelaku, kata Rio, korban sempat melawan dan bahkan berteriak. Namun mendengar teriakan, istri pelaku tidak curiga suaminya sedang menyetubuhi putrinya.

"Korban dan pelaku ini diketahui sering main candaan dan saat main itu juga suka berteriak. Istri pelaku ini menyangka kalau anak dan suaminya sedang main-main saja. Dengan begitu kami pastikan bahwa aksi pelaku terhadap korban ini ada unsur pemaksaannya," jelasnya.

Dilaporkan Paman Korban

Aksi pencabulan yang dilakukan AA, diungkapkan Rio, diduga mulai dilakukan saat korban duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD). Akhirnya pada Desember 2022 korban diketahui melahirkan anak. Paman korban pun melaporkan AA.

Seusai menerima laporan itu, polisi langsung menangkap AA tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku pun mengakui telah mencabuli anak tirinya.

"Pada saat korban ini hamil, ibu korban mengetahuinya, namun apakah karena takut atau karena ada keterlibatan yang lain, hingga saat ini masih kami dalami. Yang melaporkan memang paman korban, atau adik dari ibu korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, AA dikenakan pasal 76 D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun ditambah sepertiga karena ada (hubungan dengan keluarga) anak yang menjadi korban," pungkasnya.

Rekomendasi