Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menguji sampel obat Praxion yang dikonsumsi pasien baru gagal ginjal akut. Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu mengatakan, pihaknya sedang berproses dalam mengeluarkan edaran untuk mengaktifkan peredaran obat tersebut kembali.
"Nanti akan kita kaji untuk segera mengeluarkan surat pengaktifan kembali proses produksi dan distribusi kepada pemegang izin edar sehingga nantinya bisa tersedia kembali di peredaran dan digunakan oleh masyarakat," kata Togi saat konferensi pers, Rabu (8/2).
Togi juga menjelaskan, sejak kasus gagal ginjal ditemukan, pihaknya telah mengeluarkan surat pelarangan produksi dan distribusi obat tersebut.
"Produk ini sudah dilakukan penarikan sukarela oleh pemegang izin edarnya, oleh industri farmasinya. Oleh sebab itu, nanti akan dilakukan atau dikeluarkan surat pengaktifan kembali. Jadi sampai sekarang mungkin belum ada di pasaran," tambah Togi.
Advertisement
Sebelumnya, BPOM mengungkapkan bahwa obat sirop yang dikonsumsi pasien baru gagal ginjal akut terbukti aman. BPOM menjelaskan, pihaknya telah menguji tujuh sampel termasuk bahan baku sorbitol di obat sirup.
"Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel yang diuji memenuhi syarat. Artinya, sirop obat memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian sehingga aman digunakan sesuai aturan pakai," kata Togi.
Adapun tujuh sampel yang diperiksa BPOM adalah sampel sirop obat sisa obat pasien, sirop dari peredaran, bahan baku sirop dengan nomor batch yang sama dengan sampel yang dikonsumsi oleh pasien.
Kemudian, sampel sirop dengan batch yang berdekatan dengan sampel sirop sisa obat pasien, sampel bahan baku sorbitol yang digunakan dalam proses produksi, dan sample sirop lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor batch yang sama.