Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis berbeda pada dua orang pembobol rekening nasabah Bank Central Asia (BCA). Untuk otak pembobol, Mohammad Toha, divonis 3,5 tahun penjara, sedangkan Setu, tukang becak, divonis 10 bulan penjara.
Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan. Dalam amar putusannya, Marper menyebut, terdakwa Mohammad Thoha, terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller BCA.
"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper, Senin (6/2).
Dalam amar putusan terpisah, hakim juga menilai terdakwa Setu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Oleh karenanya, hakim menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani," tegas dia.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan. Dalam perkara ini Thoha terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.
Advertisement
Pertimbangan Hakim
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban. Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.
Mendengar vonis tersebut, Thoha menyatakan memohon keringanan. "Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Thoha dan Setu secara terpisah.
Atas putusan tersebut, JPU Diah Ratri Hakim pun menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Diah.
Diketahui, M Thoha merupakan otak pembobol rekening BCA Rp320 juta milik Muin Zachry. Dia diketahui bekerjasama dengan Setu, tukang becak setempat, membobol rekening milik Muin. Modusnya, Thoha mencuri buku tabungan, dan ATM milik korban.
Dia lalu bekerjasama dengan Setu yang memiliki perawakan mirip korban. Dengan berbekal itu lah, mereka lalu mengelabui teller BCA dan membobol rekening milik korban.