Muncul Dua Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta, Keluarga Korban Diminta Segera Melapor

Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan turut memantau kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) di DKI Jakarta. Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan sejauh ini belum menyatakan belum menerima laporan anak menjadi korban baru kasus dugaan gagal ginjal akut.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Muncul Dua Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta, Keluarga Korban Diminta Segera Melapor
ilustrasi ginjal. lifeline24.co.uk

Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan turut memantau kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) di DKI Jakarta. Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan sejauh ini belum menyatakan belum menerima laporan anak menjadi korban baru kasus dugaan gagal ginjal akut.

"Sejauh ini belum ada, belum ada juga yang mengontak kami. Kami juga masih mencari tahu (2 kasus temuan baru GGAPA)," kata Tim Advokasi sekaligus Kuasa Hukum Korban GGAPA, Siti Habiba saat dihubungi merdeka.com Senin (6/2).

Habiba mengatakan, orangtua anak yang diduga terindikasi mengidap gagal ginjal akut dan meninggal dunia untuk segera melapor. Menurut Habibah, pelaporan dari pihak keluarga penting untuk ditindaklanjuti pemerintah.

"Keberadaan mereka nantinya akan membantu mengingatkan pemerintah bahwa kasus ini belum selesai. Dan sudah saatnya ditetapkan sebagai KLB (Kejahatan Luar Biasa)," imbuh dia.

Habiba mengatakan bahwa laporan dari pihak keluarga penting mengingat tim advokasi kesulitan mendapatkan akses mengenai kasus dugaan gagal ginjal akut dialami dua anak di Jakarta. Oleh sebab itu, Habiba mendorong agar dua keluarga korban bisa melapor dan berjuang bersama korban lainnya agar bergabung dalam timnya memperjuangkan hak korban.

"Bagi keluarga korban yang baru saja menjadi korban tragedi obat beracun, bisa kontak kami Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan, agar kita bisa bersama sama menyuarakan kepeda pemerintah bahwa kasus ini belom selesai, sudah seharusnya pemerintah tanggap dan melihat kasus ini sebagai kejadian luar biasa," imbau dia.

Diketahui jika Habiba yang menjadi tim advokasi keluarga korban GGAPA saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan class action. Mayoritas keluarga pasien/korban berasal dari kawasan Jabodetabek.

Para penggugat menuntut ganti rugi untuk para korban senilai sekitar Rp2.050.000.000 per korban meninggal, sedangkan yang masih dalam pengobatan di angka Rp1.030.000.000.

Temuan 2 Kasus Baru Gagal Ginjal

Sebelumnya, Kementerian kesehatan kembali mendapatkan laporan kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Padahal, tak ada tambahan kasus sejak Desember 2022.

“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril dalan rilis resminya, Senin (6/2).

Dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Syahril menjelaskan, satu kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun yang mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023.

"(Kemudian, anak tersebut) diberikan obat sirop penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion. Pada tanggal 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil atau anuria," jelas Syahril.

Kemudian, lanjut Syahril, anak dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk mendapatkan pemeriksaan. Pada tanggal 31 Januari, pasien mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.

'Dikarenakan ada gejala GGAPA, maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM tetapi keluarga menolak dan pulang paksa," ujar Syahril.

Lalu, pada tanggal 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD. Sejak saat itu, kata Syahril, pasien sudah mulai buang air kecil.

"Pada tanggal 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole. Namun, tiga jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia," kata Syahril.

Sementara itu, satu kasus lainnya yang masih merupakan suspek adalah anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada tanggal 26 Januari. Kemudian, anak mengkonsumsi obat penurun panas sirop yang dibeli secara mandiri.

"Pada tanggal 30 Januari, (anak) mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari puskesmas. Pada tanggal 1 Februari, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan," jelas Syahril.

Menambah Kasus GGAPA

Lebih lanjut, Syahril merinci bahwa pada tanggal 2 Februari, anak dirawat di RSUD Kembangan. Kemudian, anak dirujuk dan masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta hingga saat ini.

"Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini," imbuh Syahril.

Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.

Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.

"Kasus ini bukan disebabkan oleh virus dan bakteri, tapi oleh unsur toksin yang mencemari beberapa obat sirop," kata Syahril.

Rekomendasi