Satuan polisi (Satpol) PP Kabupaten Bekasi melaporkan pengelola salah satu diskotek yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan ke polisi, Senin (6/2).
Pelaporan ini terkait dugaan perusakan segel yang dipasang Satpol PP pada pintu masuk diskotek tersebut. Tempat hiburan malam itu dilaporkan dengan Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP.
"Sudah saya laporin hari ini," ucap Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi.
Diskotek tersebut disegel oleh Satpol PP pada Jumat (3/2) sekira pukul 22.00 WIB, karena diduga melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016. Namun tidak berselang lama, segel tersebut diduga dirusak.
Atas dasar itu Satpol PP Kabupaten Bekasi melaporkan pengelola diskotek ke polisi dan teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
"Konsekuensinya kalau mereka dengan sengaja merusak segel akan kita laporkan, dan ini sudah kita buktikan, ranahnya pidana," katanya.
Deni mengatakan, pelaporan diskotek ke polisi ini juga sebagai peringatan bagi tempat hiburan malam lainnya yang sudah disegel agar tidak membuka atau merusak segel yang sudah dipasang.
"Intinya bagi yang lain kalau ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini melalui Satpol PP agar dihormati tindakannya, jangan sekali-kali merusak ataupun merobek segel yang kita tempelkan," ungkapnya.