Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Setu, tukang becak yang terlibat pembobolan rekening nasabah Bank BCA di Surabaya, dengan hukuman 1 tahun penjara. Sementara dalang pencurian itu, Thoha dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Menuntut terdakwa Mohammad Thoha bin M Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara dan Setu selama 1 tahun penjara," kata JPU Diah Ratri Hapsari saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Senin (30/1).
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka membuat korban merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana yang didakwakan.
Sementara, untuk yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sementara Setu dinilai jujur, sopan selama sidang, dan mengakui perbuatannya.
Advertisement
Mohon Keringanan Hukuman
Menanggapi tuntutan itu, kedua terdakwa pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. "Kami mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya masih ada keluarga, anak 3 di pesantren dan sudah cerai dari istri," ujar Thoha.
"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum," lanjut Setu
Sementara, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengetuk palu sidang sebagai pertanda sidang usai.
"Sidang putusan ditunda pekan depan," tuturnya.
Advertisement
Sebelumnya, ramai diperbincangkan mengenai kasus seorang tukang becak di Surabaya bernama Setu yang membobol rekening dana nasabah BCA milik Muin Zachry.
Setu membobol rekening dana nasabah Muin atas bujukan Mohammad Toha. Toha, salah satu penghuni kos di rumah Muin, Jalan Semarang Nomor 97, Surabaya, Jawa Timur.
Selama 10 hari kos di sana, Toha memiliki niat jahat karena mengetahui kakek berusia 79 tahun itu memiliki uang ratusan juta hasil penjualan rumah. Di sisi lain, wajah dan penampilan Setu oleh Toha dianggap mirip dengan Muin.
Toha mengaku kepada Setu kalau Muin adalah orangtuanya. Dia kemudian meminta tolong kepada Setu untuk kembalikan dana di BCA Cabang Indrapura, Surabaya dengan alasan kalau Muin sedang sakit.
Jika berhasil menarik uang, Toha menjanjikan bakal memberikan handphone miliknya kepada tukang becak itu. Toha yang sudah mencuri identitas dan buku rekening tabungan Muin kemudian menyerahkan kepada Setu. Dia juga meminta Setu tiru tanda tangan korban. Toha juga sudah mengetahui nomor PIN rekening milik Muin.
Setu berangkat ke kantor cabang BCA Jalan Indrapura untuk ambil uang sesuai yang diminta Toha. Pelaku mengelabui teller hingga akhirnya berhasil melakukan penarikan uang.