VIDEO: Pengakuan Sopir Audi Penabrak Mahasiswi, Ada Izin Ikut Rombongan Polisi

Polisi menetapkan sopir mobil sedan Audi hitam bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalaia Nuraeni meninggal di Cianjur.

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
VIDEO: Pengakuan Sopir Audi Penabrak Mahasiswi, Ada Izin Ikut Rombongan Polisi
© 2026 Liputan6.com/Fandi Ahmad

Polisi menetapkan sopir mobil sedan Audi hitam bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalaia Nuraeni meninggal di Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan hingga gelar perkara secara estafet selama lebih dari sepekan sejak terjadinya kecelakaan.

Sugeng dijerat pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Rekomendasi