Kementerian kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, terdapat 12 provinsi di Indonesia yang mengalami Kejadian Luar Biasa (KLB) campak. Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea mengungkapkan, KLB ditetapkan pemerintah daerah jika sudah ada minimal dua kasus di daerah tersebut, terkonfirmasi secara laboratorium dan memiliki hubungan epidemiologi.
"Selama tahun 2022, telah dilaporkan sejumlah 3.341 kasus campak konfirmasi laboratorium di 223 kabupaten/kota di 31 provinsi. Jumlah ini meningkat 32 kali lipat dibandingkan tahun 2021. Dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 55 KLB di 34 kabupaten/kota di 12 provinsi," ujar Prima saat konferensi pers, Jumat (20/1).
Prima menyebut, peningkatan kasus campak ini diakibatkan tak mampunya Indonesia melakukan imunisasi campak rutin kepada anak-anak. Akibatnya, banyak anak-anak tak terimunisasi sehingga mempermudah penularan campak.
"Memang sebagian besar tidak pernah diimunisasi. Beberapa ada yang sudah diimunisasi tapi imunisasinya itu enggak lengkap. Yang lengkap itu hanya sebagian kecil sedangkan beberapa juga tidak kita ketahui status imunisasinya," papar Prima.
Advertisement
Berikut data daftar 12 provinsi KLB campak dihimpun sampai 1 Januari 2023.
Provinsi Aceh
Kabupaten Bireuen
Provinsi Sumatera Barat
Kabupaten Tanah Datar (dua kasus campak)
Kabupaten Agam (tiga kasus campak)
Kota Bukittinggi (11 kasus campak)
Kota Pariaman (KLB ke-1, dua kasus campak)
Kota Pariaman (KLB ke-2, tiga kasus campak)
Kabupaten Pasaman Barat (tujuh kasus)
Kabupaten Solok (dua kasus)
Kota Padang (empat kasus)
Kabupaten Agam (KLB ke-2, tiga kasus campak)
Kabupaten Agam (KLB ke-tiga, tiga campak)
Kabupaten Agam (KLB ke-4, 7 kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-2, dua kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-3, dua kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-4, dua kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-5, dua kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-6, dua kasus campak)
Kota Padang (KLB ke-7, dua kasus campak)
Padang Pariaman (dua kasus)
Solok (KLB ke-2, dua kasus)
Kota Sawah lunto (tiga kasus)
Kota Padang (KLB ke-8, dua kasus )
Kota Padang Panjang (KLB ke-1, dua kasus)
Kota Padang Panjang (KLB ke-2, dua kasus)
Provinsi Sumatera Utara
Kabupaten Tapanuli Tengah (tiga kasus)
Kota Sibolga (enam kasus)
Kota Medan (KLB ke-1, tiga kasus)
Kota Medan (KLB ke-2, lima kasus)
Kota Medan (KLB ke-3, dua kasus)
Kota Medan (KLB ke-4, dua kasus)
Kabupaten Batu Barat (dua kasus)
Kabupaten Sedang Bedagai (dua kasus)
Provinsi Jambi
Bungo (lima kasus)
Tanjab Barat (lima kasus)
Provinsi Riau
Kota Pekanbaru (lima kasus)
Kota Dumai (KLB ke-1, dua kasus)
Kota Dumai (KLB ke-2, dua kasus)
Provinsi Banten
Lebak (tiga kasus)
Serang (lima kasus)
Kota Serang (tiga kasus)
Pandeglang (KLB ke-1, delapan kasus)
Pandeglang (KLB ke-2, 10 kasus)
Pandeglang (KLB ke-3, dua kasus)
Serang (KLB ke-2)
Serang (KLB ke-3)
Provinsi Jawa Barat
Bogor (enam kasus)
Bandung Barat (dua kasus)
Provinsi Jawa Tengah
Sukoharjo
Boyolali
Provinsi Jawa Timur
Sampang
Pamekasan
Bangkalan
Sumenep
Provinsi Kalimantan Utara
Kabupaten Nunukan
Provinsi NTT
Kabupaten Sumba Timur (dua kasus)
Provinsi Papua
Kabupaten Mimika
Sebelumnya, Kemenkes mengungkapkan bahwa terdapat 31 provinsi di Indonesia yang mengumumkan KLB. Prima menyebut bahwa data tersebut, tak seluruh provinsi mengalami KLB.
"Jadi benar ada kasus campak yang dilaporkan dai 31 provinsi tapi tidak semua provinsi ini sudah KLB, gitu ya. Jadi ada beda antara ksus dengan terjadinya KLB," ujar Prima.