Lima pejabat Pemerintah Kota Cimahi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap yang dilakukan mantan Wali Kota, Ajay M Priatna kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Robin Pattuju. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mengaku pernah diminta untuk berkoordinasi dan dimintai uang loyaitas.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE MArtadinata, Rabu (18/1). Pejabat yang hadir di antaranya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi, Harjono; Kepala Dinas PUPR, Meydi Mustika.
Lalu Kepala BPKP Kota Cimahi, Endang; Kepala Dinas Arsip Kota Cimahi, Dani Bastian; dan Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Polas Chandra.
Dalam keterangan saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mereka mengaku pernah dikumpulkan di salah satu hotel di kawasan Subang, bersama penjabat lain oleh Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.
Para pejabat ini diminta sejumlah uang untuk membantu Wali Kota, Ajay. Nominal uang yang diminta pun berbeda disesuaikan dengan tingkat jabatan. Kepala Dinas diminta uang Rp10-15 juta, sedangkan camat Rp5 juta.
"Setahu saya demikian," ujar Harjono saat menjawab pertanyaan JPU.
Saksi lain, Meydi Mustika mengatakan, dirinya tidak mengetahui peruntukan uang tersebut. Yang jelas, uang tersebut dikeluarkan dari kantong pribadi.
"Intinya sebagai loyalitas kepada pimpinan," jawabnya.
“Kami diminta membantu Pak Ajay dalam permasalahan dengan KPK. Enggak disampaikan uang ini untuk diserahkan ke KPK. Pada waktu itu saya tidak tahu. Tapi ke sini (akhirnya) tahu Rp250 juta (untuk penyidik KPK," kata Meydi.
Advertisement
Endang, Tri dan Dani yang saat itu masih menjabat sebagai Camat membenarkan mengenai permintaan uang. Masing-masing dari mereka menyerahkan uang Rp 5 juta. Lalu, instruksi lain yang diterima adalah jangan sampai hal ini bocor.
Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sudah divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000. Ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta.
Robin menerima uang suap dengan praktik yang hampir serupa. Total uang yang berhasil dikumpulkan bersama rekannya advokat Maskur Husain sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Advertisement
Penerimaan uang itu masing-masing didapatkan dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar, mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sebesar Rp3,613 miliar. Lalu, dari Wali Kota Cimahi sebesar Rp507 juta, Usman Effendi sebesar Rp525 juta, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,1 miliar.
Saling Bantah
JPU KPK, Tony Indra selepas sidang mengatakan bahwa Sekda Kota Cimahi, Dikdik meneruskan perintah dari Ajay M. Priatna mengenai permintaan uang kepada para pejabat pemerintah.
“Kan keterangannya sama dengan Minggu lalu (menghadirkan Dikdik), kan cuma meneruskan perintah saja. Perintah sudah jelas, kumpulkan uangnya ke Ahmad Nuryana, (Kepala BPKAD pada saat itu), makanya mereka meneruskan, dipanggil sama Sekda, camat, OPD dan ditentukan nominalnya Rp 5-15 juta, diserahkan ke Ahmad Nuryana, nanti Ahmad meneruskan ke Ajay," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution mengatakan kliennya tidak memberikan instruksi khusus kepada Dikdik soal permintaan uang. Kliennya hanya menceritakan adanya penyidik KPK yang meminta sejumlah uang.
"Tidak ada perintah langsung, hanya ngobrol biasa saja pak Ajay ke pak Dikdik saat itu," ujar Fadli.