Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati menjelaskan poin penting dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Bintang menyebut, RUU PPRT mengatur perlindungan yang komprehensif bagi para pekerja rumah tangga.
"Adalah perlindungan, perlindungan ini komprehensif tidak hanya diskriminasi, kekerasan," kata Bintang dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (18/1).
Selain itu, upah bagi para pekerja rumah tangga juga diatur dalam RUU PPRT itu. Dia mengatakan, RUU ini memberi pengakuan bagi pekerja rumah tangga.
"Di sini akan menjadi amat penting kalau melihat RUU PPRT ini tidak hanya kita berfokus perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, bagaimana juga pengaturan pemberi kerja, majikan, demikian juga penyalur pekerja ini," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jaminan sosial juga diatur dalam RUU PPRT. Seperti jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan.
"Itu termasuk dalam yang diatur dalam RUU PPRT ini, perlindungan dan jaminan sosial, baik kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya agar rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang. Jokowi berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," kata Jokowi dilihat dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1).
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yg lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," sambungnya.
Jokowi menuturkan, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Kata dia, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.
"Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," ucapnya.
Kepala negara menjelaskan, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR. Dia pun memerintahkan menteri terkait untuk segera berkonsultasi dengan DPR.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder," pungkasnya.