Terpidana korupsi proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Tebo, Jambi, Musashi Pangeran Batara (36) diringkus tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, dan Kejari Tebo. Dia ditangkap di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin.
Musashi masuk sudah dua kali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia melarikan diri setelah upaya hukum kasasi dalam perkara korupsi pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013-2015 dengan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar itu ditolak Mahkamah Agung. Sebelumnya dia sudah pernah ditangkap pada 2021 untuk menjalani persidangan di Jambi, namun dia kembali kabur.
"Terpidana sangat tidak kooperatif dua kali DPO," kata Asintel Kejati Jambi Jufri di Jambi, Jumat (13/1).
Pengadilan Tipikor Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi sebelumnya menjatuhi Musashi Pangeran Batara hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 Juta subsider 2 bulan kurungan. Dia kemudian menempuh upaya kasasi.
Berdasarkan putusan MA Nomor :381/K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021, kasasi Musashi Pangeran Batara ditolak.
Advertisement
Saat akan ditangkap, Musashi masih mencoba melarikan diri. Dia naik ke atas genting rumah warga, sehingga menarik perhatian dan membuat marah warga sekitar.
Keluarga Musashi juga tidak kooperatif . Mereka berupaya menghalangi tim saat mencari terpidana itu di sekitar rumahnya, dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah.
"Setelah diamankan, Musashi akan langsung dieksekusi oleh JPU Kejari Tebo di Rutan Tebo," tegas Jufri.
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji mengatakan pihaknya langsung menjemput Musashi setelah tiba di Jambi. "Orang ini licin macam belut, bayangkan saja dua kali jadi DPO dan melarikan diri," pungkasnya.
Reporter: Hidayat.