PPKM Dicabut, Gibran Izinkan Warga Tanpa Masker di Balai Kota

Meskipun aturan mengenakan masker dihapus, Gibran mengingatkan agar masyarakat tetap memakai masker di tempat keramaian.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
PPKM Dicabut, Gibran Izinkan Warga Tanpa Masker di Balai Kota
Pulang dari UEA Gibran Langsung Masuk Kantor. ©2023 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Seiring dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, memperbolehkan pencopotan masker di lingkungan balai kota. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (4/1).

"Masker boleh dicopot saja, tidak apa-apa, sesuai SE (Surat Edaran) kemarin. Tapi kalau badannya merasa tidak enak tidak apa-apa, dirumah dan pakai masker," ujar Gibran.

Kendati demikian, Gibran menyampaikan, aturan tersebut belum berlaku di sekolah-sekolah. Karena, di sekolah masih banyak anak-anak kecil sehingga masih dianjurkan untuk mengenakan masker.

"Aturannya nanti bertahap. Sementara diterapkan di balai kota dulu. Kalau sekolah masih banyak anak kecil tapi aman, tenang saja," katanya.

Meskipun aturan mengenakan masker dihapus, dia mengingatkan agar masyarakat tetap memakai masker di tempat keramaian.

"Intinya bisa mengukur masing-masing, enak badan dan tidak enak badan. Sekolah tetap dianjurkan, tapi kita tetap koordinasikan dengan wali murid lepas masker saya kira aman-aman saja," ujar dia.

Gibran mengatakan, saat ini di lingkungan balai kota tidak ada lagi pengecekan suhu. Namun diharapkan ada kesadaran, jika merasa tidak enak badan, diminta tetap tinggal di rumah. Jika tetap beraktivitas harus mengenakan masker.

"Kita tahu lah keadaan di Kota Solo seperti apa, ya belum yakin ya jangan copot masker," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani menambahkan, dengan dicabutnya PPKM maka pengawasan di lapangan tidak seketat dulu.

"Sanksi tidak seberat dulu. Sekarang ketentuan vaksinasi juga tidak seperti dulu, tapi kesadadan untuk membangun imunitas," tutupnya.

Rekomendasi