Tiga Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

Eks presiden ACT Ibnu Khajar juga dituntut mendekam di penjara selama empat tahun lamanya.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Tiga Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara
Sidang penggelapan dana ACT. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) empat tahun penjara atas kasus penyelewengan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Hal tersebut dibacakan JPU dalam surat putusannya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Kemudian, untuk eks presiden ACT Ibnu Khajar juga dituntut mendekam di penjara selama empat tahun lamanya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ibnu Khajar selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Lebih lanjut, Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain turut dituntut penjara selama empat tahun oleh JPU.

Pada pembacaan amar tuntutan oleh JPU, ketiga mantan petinggi yayasan filantropi itu menghadiri sidang secara daring melalui Bareskrim Polri.

Diketahui, ketiga terdakwa didakwakan menggelapkan dana milik ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang diberikan oleh perusahaan Boeing sebesar Rp117,98 miliar.

Jaksa menilai, penggunaan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 yang diperuntukkan pribadi mereka tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya didakwa telah melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi