Sebanyak 320 narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Natal. Delapan di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan.
"Remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan," kata Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Senin (26/12).
Dia merinci, delapan orang yang langsung bebas setelah mendapat remisi yakini 4 warga binaan dari Lapas Kerobokan, 1 warga binaan dari Lapas Narkotika Bangli, 1 warga binaan dari Lapas Karangasem, dan 2 warga binaan dari Rutan Gianyar.
"Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di pemasyarakatan," ujar Anggiat.
Advertisement
Jumlah remisi yang diberikan terdiri dari 11 lapas dan rutan di Bali.
1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 130 orang narapidana;
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 23 orang narapidana;
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 88 orang narapidana;
4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 16 orang narapidana;
5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 9 orang narapidana;
6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 7 orang narapidana;
7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 1 orang narapidana;
8. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang narapidana;
9. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 20 orang narapidana;
10. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 12 orang narapidana;
11. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 6 orang narapidana.