Salah satu tersangka kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang bebas dari Rumah Tahanan (Rutan). Dia adalah mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan alasan AHL dibebaskan. Dia menyebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang meneliti berkas perkara AHL menilai belum memenuhi unsur pidana.
"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan," kata Dedi di Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Dedi menyebut, penyidik telah berkomunikasi dengan tim Jaksa Kejati Jatim.
Advertisement
Sebagai informasi, hukum acara pidana menganut asas diferensiasi fungsional. Dalam kaitan dengan perkara ini, JPU diberikan kewenangan memeriksa berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik.
"Setelah dilakukan penelitian, tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," ujar dia.
Dedi menerangkan, penyidik Polda Jatim tinggal mengikuti sesuai petunjuk yang diberikan oleh Jaksa.
"Oleh karenanya proses administrasi nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan dikeluarkan dari rutan," ujar dia.
Sementara itu, lima tersangka lain telah dilimpahkan dari Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Kalau yang tersangka lain kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com.