Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menetapkan nahkoda dan dua ABK kapal sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 13 imigran gelap asal Irak ke Australia. Tiga ABK itu ditetapkan tersangka setelah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita mengatakan, ketiga ABK itu bernama Isro Pello (29) sebagai nahkoda dan dua ABK Aris Djawa (28) serta Rayan Hidayat Gafur (30) ini telah diamankan di Polres Rote Ndao, untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ketiga ABK asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur itu diduga melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta, hingga Rp1,5 miliar.
Advertisement
Satu ABK Dibayar Rp50 Juta
Menurut I Nyoman Putra Sandita, kedatangan serta keberangkatan belasan imigran ini diduga difasilitasi oleh seorang warga Desa Papela bernama Hanafi Laduma. Hanafi Laduma kabur setelah polisi mengamankan para imigran terdampar di pantai Rote Selatan.
Diperoleh informasi, para imigran ini menyewa kapal hingga puluhan juta rupiah. Bahkan satu orang ABK dibayar Rp50 juta, untuk mengantar mereka ke Australia.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait informasi soal sponsor imigran dan biaya sewa kapal, serta ongkos ABK. "Masih dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," tutup I Nyoman Putra Sandita, Minggu (18/12).
Ke-13 imigran gelap asal Irak tersebut telah dibawa ke Kota Kupang oleh Imigrasi Sabtu (17/12) kemarin, dan telah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang.