Soroti Pangkat Tituler TNI AD Deddy Corbuzier, DPR: Harus Ikut Apel & Tidur di Barak

"Sesuai dengan PP 39 tahun 2010 pasal 5 (soal Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD). Nanti publik yang menilai apakah efektif," kata Bobby lewat pesan tertulis kepada merdeka.com.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Soroti Pangkat Tituler TNI AD Deddy Corbuzier, DPR: Harus Ikut Apel & Tidur di Barak
Deddy Corbuzier Resmi Terima Pangkat Letkol Tituler. ©2022 Merdeka.com

Anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengaku terkejut atas pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD (Angkatan Darat) kepada Deddy Corbuzier. Ia menilai, Deddy Corbuzier mulai harus ikut baris berbaris, apel serta tidur di barak tentara.

"Kami berharap Deddy Corbuzier mulai beradaptasi dengan kehidupan perwira, seperti belajar baris berbaris, hadir apel setiap hari, dan tidur di barak tentara. Dengan begitu dia akan semakin mendalami perannya sebagai abdi negara yang sesungguhnya," kata Rizki, saat dikonfirmasi, Senin (12/12).

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi membiarkan publik menilai apakah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD itu efektif diberikan kepada Deddy.

Menurutnya, pangkat Tituler memang didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

"Sesuai dengan PP 39 tahun 2010 pasal 5 (soal Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD). Nanti publik yang menilai apakah efektif," kata Bobby lewat pesan tertulis kepada merdeka.com.

Bobby menjelaskan, ada hak dan kewajiban yang melekat pada penerima pangkat Tituler.

Selain terikat hukum dan peradilan militer, ada gaji maupun tunjangan yang didapat.

"Karena ada hak dan kewajiban yang melekat pada pemberi pangkat dan penerima nya, selain terikat hukum militer dan peradilan militer, ada gaji/ tunjangan perawatan yang dibayarkan negara beserta dan batasan-batasan kegiatan sebagai warga sipil sesuai tugas keprajuritan," tuturnya.

Rekomendasi