Tak Cuma Deddy Corbuzier, Sosok Maestro Ini juga Dapat Pangkat Tituler

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menerangkan, pangkat Tituler sebelumnya pernah diberikan kepada maestro biola Idris Sardi pada tahun 1996. Alasannya, Idris dipercaya untuk melatih korps musik TNI Angkatan Darat (AD).

Muhammad Genantan Saputra
Tak Cuma Deddy Corbuzier, Sosok Maestro Ini juga Dapat Pangkat Tituler
Deddy Corbuzier Resmi Terima Pangkat Letkol Tituler. ©2022 Merdeka.com

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menerangkan, pangkat Tituler sebelumnya pernah diberikan kepada maestro biola Idris Sardi pada tahun 1996. Alasannya, Idris dipercaya untuk melatih korps musik TNI Angkatan Darat (AD).

Idris Sardi adalah salah seorang maestro biola dan musisi legendaris Indonesia kelahiran Jakarta pada 7 Juni 1938. Sebagai seorang musisi, ayah aktor Lukman Sardi ini telah melahirkan karya-karya fenomenal yang menginspirasi bagi para musisi muda.

Dia lahir dari keluarga yang berdarah seni. Ayahnya, M. Sardi. Adalah seorang pemain biola RRI Studio Jakarta. Sementara itu, ibunya, Hadidjah, juga seorang bintang film.

"1996 Maestro Biola Idris Sardi pernah diberikan pangkat serupa Letkol Corps Ajudan Jenderal, untuk memberikan pelatihan dan memperbaiki korps musik TNI AD," katanya kepada merdeka.com, Senin (12/12).

Menurut Dahnil, pemberian pangkat Tituler kepada warga sipil merupakan hal biasa, termasuk Deddy Corbuzier. Dahnil pun memaklumi bila menjadi kontroversi di masyarakat.

"Jadi, pemberian ini hal biasa. Bila ada kontroversi kami mahfum. Apalagi bila untuk masyarakat awam yang belum memahaminya," tutupnya.

Pemberian pangkat itu telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dasar hukum pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier, kata Dahnil, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b menuliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Adapun jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.

Penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat tersebut akan dicabut.

Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.

Rekomendasi