Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan perwira Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Kostrad berpangkat letnan dua.
Menurut Andika, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Detasemen Polisi Militer TNI.
Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.