Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan kondisi usai keributan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Menurut Bharada E, saat itu, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo bernama susi sempat membuat status di WhatsApp. Status itu menampilkan foto Susi sedang menangis dengan tulisan 'cukup tahu saja'.
Hal ini diungkapkan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
"Saya lihat Susi buat status yang mulia. Selfie foto dia sendiri baru di bibirnya dia pasang stiker yang bertuliskan cukup tahu aja," beber Bharada E.
Awalnya, Bharada E menceritakan tentang keributan di Magelang. Bharada E mengaku mengetahui adanya informasi keributan dari istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi saat mengantar barang ke sekolah anak Ferdy Sambo.
Setelah mendapatkan informasi keributan, Bharada E bersama Bripka Ricky Rizal kembali ke rumah Ferdy Sambo. Di sana, mereka melihat kondisi rumah sedang sepi.
Bharada E dan Bripra Ricky Rizal kemudian naik ke lantai dua, tempat Putri beristirahat. Di depan kamar Putri, terlihat ada Kuat Ma'ruf dan Susi.
Advertisement
Kepada Kuat Ma'ruf, Bharada E bertanya apa yang terjadi. Namun, Kuat Ma'ruf yang dalam keadaan marah enggan menjelaskan. Dia meminta Bharada E untuk tidak mencari tahu.
"Sudah, kamu tidak usah tahu dulu," kata Bharada E meniru ucapan Kuat Ma'ruf.
Setelah tak mendapatkan jawaban dari Kuat Ma'ruf, Bharada E mendatangi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia melontarkan pertanyaan yang sama. Namun, Brigadir J mengaku tak tahu.
"Saya tanya ke bang Yos (Brigadir J), bang ada masalah apa? Dijawab 'tidak tahu', dia bilang 'enggak tahu tuh Kuat marah-marah'," jelasnya.
Setelah itu, Bharada E sempat menonton Televisi. Sekitar pukul 23.00 WIB, Bharada E menuju kamar ajudan dan melewati kamar Kuat Ma'ruf. Saat itu, dia melihat Susi menangis.
"Di situ ada Susi, nangis-nangis 'eh Susi ada apa sih? Ada masalah apa?' Dia diam saja tidak jawab, baru saya masuk kamar berbaring di kamar ajudan," kata Bharada E.
Sebelum tidur, Bharada E melihat status Susi yang sedang menangis. Bharada E mengaku sempat bingung mengapa Susi menangis.
Advertisement
Brigadir J tewas ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Brigadir J dituduh melecehkan Putri Candrawathi saat berada di Magelang.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.