Polisi menghentikan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bali. Penghentian dilakukan setelah pelaku bernama Harris Syahputra Damanik (41) meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
"Bahwa yang bersangkutan merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Karena yang bersangkutan sudah minta maaf dalam bentuk video, kasusnya dihentikan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (28/11).
Polda Bali menangkap Harris pada Jumat (25/11) sekitar pukul 16.00 Wita. Dia merupakan warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang menetap di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Kami mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Ditreskrimsus Polda jelas Stefanus.
Advertisement
Saat ditangkap, Harris sedang berada di Warung Burger Kalap, Kuta. Harris ditangkap atas unggahannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi di YouTube dengan akun Raja Haris Raja Record.
Stefanus menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan Harris mengakui akun YouTube Raja Haris, Raja Record benar miliknya dan dibuat pada tanggal 16 Agustus 2022.
Dalam akun itu, terdapat 90 video yang semuanya dibuat di Bali. Berdasarkan pengakuan Harris, tujuannya membuat video tersebut sebagai pelampiasan kemarahan terhadap beberapa kejadian nasional.