Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat. Aturan tersebut sebelumnya dijadikan dasar penerapan tarif masuk Rp3,7 juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zet Sony Libing mengatakan, pencabutan aturan tersebut menanggapi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menilai, tiket masuk Taman Nasional Komodo ketinggian.
Selain itu, dia mengklaim, pencabutan Pergub itu dilakukan berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak.
"Bapak Gubernur mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, baik itu dari tokoh agama, dan tokoh masyarakat, maka pemerintah NTT memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur nomor 85 Tahun 2022," katanya, Sabtu (26/11).
Advertisement
Menurut Sony, pencabutan Pergub itu tidak berpengaruh terhadap penguatan fungsi pemerintah NTT terhadap pengelolaan Taman Nasional Komodo melalui BUMD PT Flobamor. Kerja sama ini akan dilaksanakan efektif mulai tanggal 1 Januari 2023.
"Kewenangan pengelolaan TNK adalah wewenang pemerintah pusat. Soal tarif itu kontribusi wisatawan untuk konservasi TNK. Salah satu caranya adalah ikut menyumbang dalam konservasi itu. Itu bukan retribusi, tapi kontribusi wisatawan untuk kelestarian Komodo," tutupnya.
Sebagai informasi, Pergub NTT ini dijadikan dasar hukum oleh PT Flobamor untuk menerapkan tarif masuk Rp 3,7 juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Taman Nasional Komodo. Uang itu akan dimanfaatkan untuk konservasi.
Aturan tersebut rencananya mulai diterapkan Januari 2023. Sebelum Menteri LHK protes, pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo pada Agustus lalu sudah mengajukan keberatan lebih dulu.