Modus Buktikan Keperawanan, Warga Solo Cabuli Anak Tiri

Polresta Surakarta menangkap pria berinisial FCH, warga Kecamatan Banjarsari, Solo. Dia disangka telah mencabuli anak tirinya.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Modus Buktikan Keperawanan, Warga Solo Cabuli Anak Tiri
Konferensi pers kasus pencabulan di Polresta Surakarta. ©2022 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Polresta Surakarta menangkap pria berinisial FCH, warga Kecamatan Banjarsari, Solo. Dia disangka telah mencabuli anak tirinya.

Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku dengan serangkaian kebohongannya berpura-pura marah terhadap anak tirinya. Saat itu sang anak sedang berpacaran di ruang tamu.

"Dengan muslihatnya pelaku menyuruh anak tirinya untuk membuktikan bahwa pada saat itu anak tidak melakukan hubungan seksual bersama pacarnya. Pelaku kemudian menyuruh anak membuka celana dalam dan dengan dalih untuk membuktikan keperawanannya dilakukanlah persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri," ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (26/10).

Kapolresta membeberkan, pada Jumat (8/7) sekitar jam 13.00 WIB, tersangka pulang dari bekerja. Sesampai di rumah, dia melihat anak tirinya bersama pacarnya di kamar tamu. Mereka hanya berdua di rumah.

"Melihat hal itu tersangka marah kepada anak tiri dan pacarnya. Ia kemudian mengusir pacar anak tirinya dari rumah," katanya.

Tersangka kemudian bertanya kepada korban, apakah pernah melakukan hubungan seksual dengan pacarnya. Kemudian dijawab tidak pernah.

Dengan dalih ingin membuktikan, tersangka mengajak korban ke ruang tamu dan menyuruhnya membuka celana dalam. Selanjutnya dilakukan persetubuhan.

"Persetubuhan kira-kira 2 menit kemudian sperma dikeluarkan di luar di rok sekolah korban. Setelah kejadian itu, korban tidak mau satu rumah dengan tersangka (ayah tirinya) dan korban bercerita kepada pamannya," katanya.

Mendapatkan cerita dari keponakan, sang paman kemudian melaporkan peristiwa yang dialami keponakannya itu ke ayah kandung korban. Perbuatan FCH pun dilaporkan ke Polresta Surakarta.

"Selain tersangka kita juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu stel baju pramuka, satu stel rok pramuka, satu stel celana dalam warna hitam," terangnya.

Iwan menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76d UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.

Rekomendasi