Jaksa Tolak Permintaan Kubu Sambo dan Putri Pemeriksaan Keluarga Brigadir J Digabung

Pihak kuasa hukum Brigadir J minta sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dapat digabung.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Jaksa Tolak Permintaan Kubu Sambo dan Putri Pemeriksaan Keluarga Brigadir J Digabung
Sidang Perdana Putri Candrawathi. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J. Pihak kuasa hukum Brigadir J minta sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dapat digabung.

"Izin yang mulia. Kami tim penasihat hukum usul kepada yang mulia maupun rekan JPU bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan ini sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang atas nama terdakwa Ferdy Sambo," kata Kuasa Hukum Arman Hanis kepada Majelis Hakim dalam sidang putusan sela Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

"Jadi kami mengusulkan, karena dari tim penasihat hukum juga hanya satu tambahan setiap dari terdakwa kuasa hukumnya. Jadi kami mengusulkan cepat sidangnya, sesuai dengan asas peradilan cepat berbiaya murah, ringan dan sederhana. Maka kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan ini agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," sambungnya.

"Hanya pada dua terdakwa?" tanya Majelis Hakim.

"Iya, karena kalau dari ruang sidang yang kami lihat bisa mencukupi untuk dua terdakwa," jawab Arman.

Hakim akan Pertimbangkan Permintaan Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons permintaan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut. Jaksa menolak permintaan keterangan saksi keluarga Brigadir J dihadirkan secara bersamaan.

"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," kata JPU.

"Nanti majelis hakim akan pertimbangkan. Nanti kami musyawarahkan mengenai usul dari penasihat hukum terdakwa maupun keberatan dari penasihat hukum. Tapi kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," ungkap Majelis Hakim.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

Rekomendasi