Seorang pria, JM (42) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap remaja putri, MS (18). Perbuatan bejat itu ternyata sudah berulang kali terjadi sejak lima tahun lalu.
Peristiwa itu berawal saat korban diajak neneknya ke rumah pelaku, yang merupakan bekas ayah tirinya, di sebuah desa di Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada September 2017. Mereka bertujuan mengobati benjolan di kepala belakang dan mata rabun yang dialami korban.
Setelah pengobatan pertama selesai, pelaku menyarankan agar korban tinggal di rumahnya selama dua minggu agar lebih mudah diobati dan cepat sembuh. Alasannya, banyak ritual yang mesti dilakukan lantaran pelaku menyebut penyakit korban cukup parah.
Tanpa pikir panjang, nenek korban menyetujui permintaan itu. Korban tidur di kamar anak pelaku, sementara neneknya tidur terpisah di ruang tamu dan istri tersangka tidur di kamar depan.
Pada malam pertama menginap itulah, korban mengalami kekerasan seksual oleh mantan ayah tirinya itu. Korban dipaksa melayani nafsu pelaku dengan ancaman tidak akan mengobati penyakitnya.
Advertisement
20 Kali Lakukan Pencabulan
Berhasil dengan aksi pertama dan korban diam, kelakuan bejat itu kembali terulang dengan modus pengobatan. Pelaku menyatakan melakukan rukiyah dan pemberian ramuan tradisional.
Tak hanya di kamar, pelaku mencabuli korban juga di kebun karet yang berada di belakang rumah pelaku dan di rumah nenek korban yang tinggal sekampung dengan pelaku. Tercatat sedikitnya terjadi sebanyak 20 kali dalam kurun waktu lima tahun atau September 2017 hingga Maret 2022.
Banyaknya gelagat tak beres dari korban membuat keluarga curiga dan akhirnya terbongkarlah aib itu. Keluarga pun lantas melapor ke polisi sehingga pelaku ditangkap petugas.
Advertisement
Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, tersangka mengakui telah mencabuli korban dengan modus mengobati penyakit dengan rukiyah. Selama lima tahun, korban tak pernah cerita karena khawatir dengan penyakitnya tak bisa disembuhkan tanpa pengobatan dari tersangka.
"Ada 20 kali pencabulan itu terjadi selama lima tahun ini. Antara mereka cukup dekat karena tersangka adalah mantan ayah tirinya," ungkap Dedi, Selasa (25/10).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman pidananya selama 15 tahun penjara.