Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
“Kita sudah diskuis, belum masuk status KLB,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/10).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengkaji peluang penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal menjadi kejadian luar biasa (KLB). Pengkajian ini melibatkan ahli epidemiologi.
"Akan dikaji bersama para ahli epidemiologi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi, Jumat (21/10).
Advertisement
Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman juga mendorong pemerintah menetapkan gangguan ginjal akut progresif atipikal menjadi KLB. Ada sejumlah alasannya.
Pertama, jumlah kasus baru dan kematian akibat gangguan ginjal akut progresif atipikal terus meningkat. Kedua, tidak semua daerah memiliki fasilitas kesehatan dan anggaran yang cukup untuk menangani pasien tersebut.
"Saya cukup heran kenapa tidak ditetapkan sebagai KLB? Karena dengan ditetapkan sebagai KLB maka penetapan ini akan lebih memudahkan untuk koordinasi dan optimalisasi SDM kesehatan dalam penanggulangan KLB," kata dia.
Advertisement
Menurut Dicky, penetapan KLB sangat penting. Dengan adanya penetapan KLB, sumber daya kesehatan bisa ditambah, alat kesehatan ditingkatkan, termasuk teknologi untuk menangani kasus.
"Jadi ini yang penting karena tidak semua daerah punya kapasitas, tidak semua daerah punya resourcing dan dana," jelasnya.